RUMAHTANGGA ISLAM  

Posted by lakaransakinah

Bismillahirrahmannirrahim.. dengan nama allah yang maha pemurah lagi maha mengasihani..


ISLAM ADALAH MERUPAKAN RUMAH TANGGA YANG MUDAH..
Selaku rumahtangga atau gedung,sudah barang tentu,yang lima perkara itu belum cukup, sebab yang disebut "rumahtangga" atau "bangunan", haruslah ada dinding, ada atap, dan ada yang lain-lainnya, supaya nampak sebagai rumah.

Begitu pulalah Islam.
Rumahtangga Islam barulah dapat dinamakan rumahtangga, bila IBADAH dilakukan, MUA'MALAH menurut Islam dilaksanakan, MUNAKAHAT menurut Islam dan JINAY AT HUDUD(hukum pidananya) dilaksanakan dalam Negara.
Menurut Aqidah Islam, semuanya itu wajib dilaksanakan dalam Negara menurut peraturan yang diturunkan Allah. Hanya tergantung kepada penguasa dalam Negara tersebut.

Allah berfirman:
Dan barangsiapa yang tidak menghukum(memberikan peraturan), menurut yang diturunkan Allah, maka mereka ini,mereka yang kafir.. (Al Maidah, ayat 44)

Dalam ayat lain ditambah pula:
Dan barangsiapa yang tidak menghukum(memberikan peraturan), menurut yang diturunkan Allah, maka merekalah orang yang alim.. (Al Maidah, ayat 45)

Dan ditambahkan lagi:
Dan barang siapa yang tidak menghukum (memberikan peraturan) menurut yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang yang fasik.. (Al Maidah, ayat 47)

Oleh sebab itu semua Syariat Islam, menurut Aqidah Islam, Wajib dilaksanakan semuanya.

This entry was posted on Monday, September 27, 2010 at 3:06 PM . You can follow any responses to this entry through the comments feed .

0 comments

Post a Comment